MAJELIS IFTA
H. Zae
Nandang, H. M. Rahmat Najieb, H. Uus Muhammad Ruhiat, H. Wawa Suryana, H. Jeje
Zaenudin, H. Haris Muslim.
HUKUMAN BAGI
PEMERKOSA
Apa hukuman
yang pantas menurut Islam bagi para penjahat kekerasan seksual atau pemerkosa? Apakah
mereka harus dipenjara seumur hidup atau divonis mati? Apakah ada perbedaan
antara pelaku yang masih dibawah umur dengan orang dewasa? Ada yang berpendapat
bahwa hukuman mati tidak manusiawi dan melanggar hak hidup manusia. Benarkah bahwa
hukuman mati tidak akan memberi efek jera bagi para penjahat?
Jamaah Ta’lim
Arrisalah – Baleendah Kab Bandung
Penjahat adalah
orang yang telah menciptakan ketkutan, mengganggu keamanan, membuat keresahan
masyarakat dan mengambil hak orang lain, dsb. Dalam bahasa Alquran mereka
disebut MUFSIDUN (orang-orang pembuat kerusakan). Hukuman bagi para
mufsid adalah disesuaikan dengan tingkat kejahatannya. Firman Allah Swt,
Sesungguhnya pembalasan terhdap orang-orang
yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah
mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong
tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri
(tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka
di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar, (QS Almaidah
[5] : 33).
Pada ayat ini dijelaskan bahwa ada
empat macam hukuman bagi yang memerangi Islam dan para mufsid: 1)
dibunuh, 2) disalib (dibiarkan hidup atau sampai mati), 3) dipotong tangan
kanannya dan kaki kirinya atau sebaliknya, dan 4) diasingkan (dipenjara). Penentuan
hukuman ini tergantung jenis pelanggarannya. Hukuman mati dijatuhkan bagi
pelanggar yang berat, otak kejahatan, provokator kerusuhan, pembuat huru-hara. Jika
terjadi pembunuhan yang dilakukan beberapa orang, maka tidak setiap orang itu
harus diqishash, tetapi dilihat dari peranan masing-masing dalam aksi kejhtan
itu atau jika dilakukan secara berjamaah dan semua mempunyai andil yang sama,
maka semua pelakunya harus dibunuh.
Pemerkosa atau memaksa perempuan yang
bukan istrinya untuk berhubungan badan dengannya termsuk mufsid yang harus
dihukum mati. Yang berzina atas dasar suka sama suka juga harus dihukum badan;
dicambuk 100 kali bagi gadis dan jejaka serta hukum rajam sampai mati bagi
orang yang pernah menikah, apalagi pemerkosa.
Batas kedewasaan dalam Islam tidak
ditentukan dengan usia, melainkan dengan haid bagi wanita dan bermimpi hubungan
seks bagi laki-laki. Anak dibawah umur 17 tahun termasuk dewasa bila sudah
mempunyai keinginan untuk berhubungan atau ada ketertarikan kepada lawan
jenisnya. Jika keinginan itu tersalurkan melalui kekerasan seksual, ia sudah
benar-benar dewasa dan jahat, maka pantas dihukum mati.
Menghilangkan nyawa manusia di dalam
Islam adalah termasuk dosa yang besar. Islam hanya membolehkan membunuh dalam situasi perang atau menghukum mati jika
penjahat itu benar-benar telh berbuat fasad (kerusakan) di bumi seperti
memperkosa, membunuh, korupsi, meracuni termasuk menyebarkan miras dan narkoba.
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang
diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu alasan yang benar. Dan siapa
yang dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan
kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam
membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan. (QS Al-isra
[17] : 33).
Kita yakin kebenaran Alquran. Alquran menegaskan
bahwa hukum mati bagi mufsid termasuk qishash itu menjamin manusia lebih tentram
hidup. Firman Allah Swt,
Dan dalam qishash itu ada (jaminan
kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.
(QS Albaqarah [2] : 179).
Hukuman yang paling ditakuti oleh para
penjahat adalah kehilangan nyawa atau hukuman mati. Jika takut dihukum mati,
orang-orang yang hendak berbut jahat akan berfikir berulangkali. Tetapi jika
melihat hukumannya ringan, misalnya hanya dipenjara 9 sd 15 tahun – belum lagi
dipotong masa tahanan dn pengampunan setiap tahun atau dengan alas an penjaranya
penuh-, maka orang yang hendak berbuat jahatpun tidak takut lagi. Buktinya di
Indonesia, penjara yang berubah nama menjadi lembaga permasyarakatan
kenyataannya menjadi lembaga pendidikan kejahatan, penuh sesak dihuni para
napi. Para pencuri tidak dipotong tangan, pembunuh dibiarkan hidup, koruptor
bebas keluar masuk, pemerkosa hanya dikebiri, semua itu tidak lagi menimbulkan
efek jera. Kebanyakan setelah mereka bebas malah balas dendam dan berbuat lebih
jahat lagi. Dengan menegakkan hukum berdasarkan Alquran dan Assunnah, insya
Allah pemerintah tidak akan terlalu sibuk mengurus para penjahat.
Sebenarnya yang melanggar HAM itu para
penjahat, terutama para pembunuh dan pemerkosa; pencuri dan koruptor dapat
mengembalikan harta kepada pemiliknya. Korban pemerkosaan itu harus menanggung
sakit seumur hidup, dihinggapi trauma yang susah disembuhkan. Kalau akibat pemerkosan
itu hamil? Korban tidak boleh menggugurkan kandungannya apabila janinnya sudah
berumur 120 hari. Apakah para korban juga masih dapat diterima oleh masyarakat?
Sementara pemerkosa dapat bebas setelah beberapa tahun dipenjara. Jika para
pemerkosa itu dibiarkan hidup apalagi dia orang kaya, tentu ia akan balas
dendam dengan kekuasaan dan hartanya. Karena itu hukuman yang adil dan
berpahala bagi pemutus perkaranya adalah hukuman mati bagi para pemerkosa. Jika
vonis hakim itu meringankan pemerkosa, maka mereka akan ikut disiksa di
neraka.#