Selasa, 11 Oktober 2016

HUKUMAN BAGI PEMERKOSA

MAJELIS IFTA
H. Zae Nandang, H. M. Rahmat Najieb, H. Uus Muhammad Ruhiat, H. Wawa Suryana, H. Jeje Zaenudin, H. Haris Muslim.

HUKUMAN BAGI PEMERKOSA
Apa hukuman yang pantas menurut Islam bagi para penjahat kekerasan seksual atau pemerkosa? Apakah mereka harus dipenjara seumur hidup atau divonis mati? Apakah ada perbedaan antara pelaku yang masih dibawah umur dengan orang dewasa? Ada yang berpendapat bahwa hukuman mati tidak manusiawi dan melanggar hak hidup manusia. Benarkah bahwa hukuman mati tidak akan memberi efek jera bagi para penjahat?

Jamaah Ta’lim Arrisalah – Baleendah Kab Bandung

Penjahat adalah orang yang telah menciptakan ketkutan, mengganggu keamanan, membuat keresahan masyarakat dan mengambil hak orang lain, dsb. Dalam bahasa Alquran mereka disebut MUFSIDUN (orang-orang pembuat kerusakan). Hukuman bagi para mufsid adalah disesuaikan dengan tingkat kejahatannya. Firman Allah Swt,



          Sesungguhnya pembalasan terhdap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong  tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar, (QS Almaidah [5] : 33).
          Pada ayat ini dijelaskan bahwa ada empat macam hukuman bagi yang memerangi Islam dan para mufsid: 1) dibunuh, 2) disalib (dibiarkan hidup atau sampai mati), 3) dipotong tangan kanannya dan kaki kirinya atau sebaliknya, dan 4) diasingkan (dipenjara). Penentuan hukuman ini tergantung jenis pelanggarannya. Hukuman mati dijatuhkan bagi pelanggar yang berat, otak kejahatan, provokator kerusuhan, pembuat huru-hara. Jika terjadi pembunuhan yang dilakukan beberapa orang, maka tidak setiap orang itu harus diqishash, tetapi dilihat dari peranan masing-masing dalam aksi kejhtan itu atau jika dilakukan secara berjamaah dan semua mempunyai andil yang sama, maka semua pelakunya harus dibunuh.
          Pemerkosa atau memaksa perempuan yang bukan istrinya untuk berhubungan badan dengannya termsuk mufsid yang harus dihukum mati. Yang berzina atas dasar suka sama suka juga harus dihukum badan; dicambuk 100 kali bagi gadis dan jejaka serta hukum rajam sampai mati bagi orang yang pernah menikah, apalagi pemerkosa.
          Batas kedewasaan dalam Islam tidak ditentukan dengan usia, melainkan dengan haid bagi wanita dan bermimpi hubungan seks bagi laki-laki. Anak dibawah umur 17 tahun termasuk dewasa bila sudah mempunyai keinginan untuk berhubungan atau ada ketertarikan kepada lawan jenisnya. Jika keinginan itu tersalurkan melalui kekerasan seksual, ia sudah benar-benar dewasa dan jahat, maka pantas dihukum mati.
          Menghilangkan nyawa manusia di dalam Islam adalah termasuk dosa yang besar. Islam hanya membolehkan membunuh  dalam situasi perang atau menghukum mati jika penjahat itu benar-benar telh berbuat fasad (kerusakan) di bumi seperti memperkosa, membunuh, korupsi, meracuni termasuk menyebarkan miras dan narkoba.


          Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu alasan yang benar. Dan siapa yang dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan. (QS Al-isra [17] : 33).
          Kita yakin kebenaran Alquran. Alquran menegaskan bahwa hukum mati bagi mufsid termasuk qishash itu menjamin manusia lebih tentram hidup. Firman Allah Swt,


          Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. (QS Albaqarah [2] : 179).
          Hukuman yang paling ditakuti oleh para penjahat adalah kehilangan nyawa atau hukuman mati. Jika takut dihukum mati, orang-orang yang hendak berbut jahat akan berfikir berulangkali. Tetapi jika melihat hukumannya ringan, misalnya hanya dipenjara 9 sd 15 tahun – belum lagi dipotong masa tahanan dn pengampunan setiap tahun atau dengan alas an penjaranya penuh-, maka orang yang hendak berbuat jahatpun tidak takut lagi. Buktinya di Indonesia, penjara yang berubah nama menjadi lembaga permasyarakatan kenyataannya menjadi lembaga pendidikan kejahatan, penuh sesak dihuni para napi. Para pencuri tidak dipotong tangan, pembunuh dibiarkan hidup, koruptor bebas keluar masuk, pemerkosa hanya dikebiri, semua itu tidak lagi menimbulkan efek jera. Kebanyakan setelah mereka bebas malah balas dendam dan berbuat lebih jahat lagi. Dengan menegakkan hukum berdasarkan Alquran dan Assunnah, insya Allah pemerintah tidak akan terlalu sibuk mengurus para penjahat.
          Sebenarnya yang melanggar HAM itu para penjahat, terutama para pembunuh dan pemerkosa; pencuri dan koruptor dapat mengembalikan harta kepada pemiliknya. Korban pemerkosaan itu harus menanggung sakit seumur hidup, dihinggapi trauma yang susah disembuhkan. Kalau akibat pemerkosan itu hamil? Korban tidak boleh menggugurkan kandungannya apabila janinnya sudah berumur 120 hari. Apakah para korban juga masih dapat diterima oleh masyarakat? Sementara pemerkosa dapat bebas setelah beberapa tahun dipenjara. Jika para pemerkosa itu dibiarkan hidup apalagi dia orang kaya, tentu ia akan balas dendam dengan kekuasaan dan hartanya. Karena itu hukuman yang adil dan berpahala bagi pemutus perkaranya adalah hukuman mati bagi para pemerkosa. Jika vonis hakim itu meringankan pemerkosa, maka mereka akan ikut disiksa di neraka.#

H. Zae Nandang, dkk. 2016. Hukuman Bagi Pemerkosa dalam majalah Risalah Edisi Juni 2016